Minggu, 21 Juli 2019

Materi NAPZA (Jenis, Faktor dan Dampak)

JENIS-JENIS NAPZA
A.    JENIS-JENIS NAPZA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
1.      NARKOTIKA (Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA: adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

NARKOTIKA digolongkan sebagai berikut:
Golongan I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak dapat ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja).
Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahun serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. (Contoh: morfin, petidin)
Golongan III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. (Contoh: Kodein)

Narkotika yang sering disalahgunakan adalah:
¾    Opiat : morfin, heroin (putauw), petidin, candu, dan lain-lain
¾    Ganja atau kanabis, mariyuana, hashis
¾    Kokain, yaitu serbuk kokain

2.      PSIKOTROPIKA (Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika)
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

PSIKOTROPIKA digolongkan sebagai berikut:
·         GOLONGAN I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: ekstasi, shabu, LSD)
·         GOLONGAN II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
·         GOLONGAN III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindrom ketergantungan. (Contoh: fenobarbital, flunitrazepam)
·         GOLONGAN IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoksid, nitrazepam, seperti pil BK, pil Koplo, Rophinol, Dumolid, Mogadon, dan lain-lain).
Psikotropika yang sering disalahgunakan antara lain:
¾    Psikostimulansia: amfetamin, ekstasi, sabu
¾    Sedatif & Hipnotika (obat penenang dan obat tidur): Mogadon (MG), BK, Dumolid (DUM), Rohypnol (Rohyp), Lexotan (Lexo), Pil Koplo dan lain-lain
¾    Halusinogenika: :Lysergic Acid Diethylamide ( LSD), Mushroom.
3.      ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang dimaksud di sini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi:
·         Minuman beralkohol (Keppres No. 3 tahun 1997) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Minuman beralkohol mengandung etanol (etil alkohol), yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat. Alkohol sering menjadi bagian dari gaya hidup atau bagian dari budaya tertentu.

Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.

Ada 3 golongan minuman beralkohol, yaitu:
¾    Golongan A: kadar etanol 1-5 %, (Bir)
¾    Golongan B: kadar etanol 5-20% (Berbagai jenis minuman anggur)
¾    Golongan C: kadar etanol 20-45% (Whiskey, Vodka, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Jenis alkohol lain (metanol) seperti: spirtus dipakai sebagai desinfektan, zat pelarut atau pembersih sering disalahgunakan dan dapat berakibat fatal meskipun dalam konsentrasi rendah.
·         Inhalasia (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organic (benzil alkohol), yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, sering disalahgunakan, contohnya adalah: Lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.
·         Tembakau: Pemakaian tembakau sangat luas di masyarakat, kadar nikotin tembakau yang bisa diserap oleh tubuh per batangnya 1-3 mg. Dosis letal (dosis yang dapat menyebabkan kematian) adalah jika mengonsumsi 60 mg nikotin sekali pakai. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
·         Kafein: Merupakan suatu zat stimulansia, dapat menimbulkan ketergantungan jika dikonsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi. Ketergantungan yang ditimbulkan lebih banyak pada ketergantungan psikologis. Minuman energi sering kali menambahkan kafein dalam komposisinya.

Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut:
¾    Sama sekali dilarang: Narkotika Golongan I dan Psikotropika Golongan I
¾    Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika
¾    Diperjualbelikan secara bebas: lem, tinner, rokok dan lain-lain

B.     BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP SUSUNAN SYARAF PUSAT:
1.      Golongan Depresan
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya merasa tenang, pendiam bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri.

Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein), Sedatif (penenang), hipnotik (obat tidur), tranquilizer (anti cemas), alkohol dalam dosis rendah, dan lain-lain.

2.      Golongan Stimulan
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat.

Golongan ini termasuk: Kokain, Amfetamin (shabu, ekstasi), Kafein

3.      Golongan Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak digunakan dalam terapi medis.

C.     JENIS-JENIS NAPZA YANG TERDAPAT DI MASYARAKAT SERTA AKIBAT PEMAKAINNYA:
1.      OPIOIDA
·         Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu:
¾    Opioida alamiah (opiat): morfin, opium, kodein
¾    Opioida semi sintetik: heroin/putauw, hiromorfin
¾    Opioida sintetik: meperidin, propoksipen, metadon
·         Nama jalanannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar
·         Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan
·         Dihasilkan dari getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasilkan putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
·         Opiat atau opioida biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat), berupa pethidin, methadon. Talwin, kodein dan lain-lain
·          Opioid disalahgunakan dengan cara disuntik (ngipe, nyuntik, ive, cucau) atau dihisap (ngedrag, dragon)
·         Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efeknya dan pada taraf kecanduan si pemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tidak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh, mulai melakukan kebohongan karena harus selalu menggunakan opiat. Mereka juga mengalami kesulitan keuangan yang menyebabkan mereka melakukan penipuan/pencurian atau tindak kriminal lainnya.

2.      KOKAIN
·         Kokain mempunyai dua bentuk yaitu: kokain, hidroklorid dan free base.
·         Kokain berupa Kristal putih, rasa sedikit pahit lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit
·         Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, Charlie, srepet, snow/salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih
·         Kokain disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas, cara lain adalah dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang popular disebut (freebasing). Penggunaan dengan menghirup akan beresiko luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
·         Efek dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, hilang nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah

3.      KANABIS
·         Nama jalanan yang sering digunakan ialah: grass, cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, bhang dan lain-lain.
·         Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrahidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol
·         Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok
·         Efek kanabis sativa tergolong cepat, yaitu: cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euphoria), sering berfantasi, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan

4.      AMFETAMIN
·         Nama generik amfetamin adalah D-pseudo epinefrin yang disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai dekongestan
·         Nama jalanannya: speed, meth, crystal, uppers, whizz dan sulphate
·         Bentuknya berupa bubuk warna putih dan keabu-abuan
·         Ada dua jenis amfetamin:
·         MDMA (methylene dioxy methamphetamine), mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ectacy atau Ekstasi
Nama lain adalah: xtc, fantacy pils, inex, cece, cein, e. saat ini ekstasi tidak selalu berisi MDMA karena merupakan designer drugs dicampur zat lain (disain) untuk mendapatkan efek yang diharapkan/dikehendaki dikenal dengan nama: white doft, pink heart, snow white, petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
·         Methamfetamin lama kerja lebih lama disbanding MDMA (dapat mencapai lebih dari 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu-shabu, SS, ice, crystal, crank.
·         Cara penggunaannya:
¾    Dalam bentuk pil diminum per oral
¾    Dalam bentuk kristal, dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya dihisap (intra nasal), atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (bong).
¾    Dalam bentuk kristal yang dilarutkan, dapat juga melalui intra vena
5.      LSD (Lysergic acid)
·         Termasuk dalam golongan halusinogen
·         Nama jalanan: acid, trips, tabs
·         Bentuk yang biasanya didapatkan seperti kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
·         Cara penggunaannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan hilang setelah 8-12 jam.
·         Efek rasa ini biasa disebut tripping, yang digambarkan seperti halusinasi terhadap tempat, warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung menjadi satu, hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan keinginan untuk hanyut di dalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.

6.      SEDATIF-HIPNOTIK
·         Digolongkan zat sedatif (obat penenang) dan hipnotika (obat tidur), berdasarkan struktur kimianya
·         Nama jalanan Benzodiazepin: BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp
·         Cara pemakaian Benzodiazepin dapat melalui: oral, intra vena, rektal. Pemakaian per oral sangat bervariasi dapat hanya 1-2 tablet sekali minum namun ada yang mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis letal tidak diketahui dengan pasti, pada penelitian dengan tikus, dosis letal dicapai pada 720 mg/kg.BB
·         Bila penggunaannya dicampur dengan zat lain seperti alkohol dapat berakibat fatal, karena penekanan sistem pernafasan
·         Di bidang medik digunakan untuk pengobatan kecemasan (ansietas) panik, serta, hipnotik (obat tidur) sebagai efek primernya, misalnya Alprazolam (Xanax) sebagai anti panik/cemas

7.      SOLVENT/INHALASIA
·         Adalah uap bahan mudah menguap yang dihirup. Contohnya: aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry cleaning, tinner, uap bensin
·         Biasanya digunakan secara coba-coba oleh anak-anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan
·         Efek yang ditimbulkan pusing, kepala terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru-paru, liver dan jantung
·         Penggunaan kronis toluene yang ditemukan pada lem dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi intelektual.
8.      ALKOHOL
·         Merupakan salah satu zat yang sering digunakan manusia. Alkohol diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah atau umbi-umbian. Hasil fermentasi ini dapat diperoleh dengan kadar tidak lebih dari 15% tetapi dengan proses penyulingan dapat dihasilkan kadar alkohol dengan kadar yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%
·         Nama jalanan alkohol: booze, drink
·         Kadar alkohol dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diabsorbsi, etanol didistribusikan ke seluruh jaringan tubuh dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi depresi

PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA terjadi akibat interaksi 3 faktor berikut:
1.      Faktor NAPZA itu sendiri
2.      Faktor individu
3.      Faktor lingkungan

1.      Faktor NAPZA
Semua jenis NAPZA bekerja pada bagian otak yang menjadi pusat penghayatan kenikmatan, termasuk stimulasi seksual. Oleh karena itu penggunaan NAPZA ingin diulangi lagi untuk mendapatkan kenikmatan yang diingikan sesuai dengan khasiat farkomologiknya.
Potensi setiap jenis NAPZA untuk menimbulkan ketergantungan tidak sama besar. Makin luas penghayatan kenikmatan yang dipengaruhi oleh NAPZA, makin kuat potensi NAPZA untuk menimbulkan ketergantungan.

2.      Faktor individu
Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebaab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA.

Perubahan Biologik
Pada awal masa remaja tinggi badan dan berat badan bertambah cepat. Postur badan juga berubah, mulai seperti postur badan orang dewasa dan ciri-ciri seksual sekunder mulai nampak.
Perbahan yang cepat pada masa peralihan ini sering menimbulkan kebingungan dan keresahan. Di satu pihak badannya telah besar sehingga lebih pantas bergaul dengan anak yang sudah lebih tua. Di sisi lain secara psikologis mungkin ia belum siap untuk bergaul dengan anak yang sudah lebih tua, karena masih ingin bermain seperti pada masa kanak-kanak. Kebingungan ini bertambah bila sikap orangtuanya tidak konsisten. Bila ia menutut suatu hak atau kebebasan, ia dibilang masih kecil. Sebaliknya bila ia memperlihatkan sikap kurang bertanggung jawab, ia dikatakan sudah dewasa. Kebingungan, keresahan, dan bahkan depresi akibat perubahan tersebut di atas dapat mendorong anak untuk menyalahgunakan NAPZA.

Perubahan Psikologik
Pada masa remaja, individu mulai melepaskan ikatan emosional dengan orangtuanya dalam rangka membentuk identitas diri. Di sisi lain, secara finansial, ia masih bergantung pada orangtuanya. Demikian pula bila menghadapi kesulitan ia masih membutuhkan bantuan orangtua.
Pada masa remaja ini kemampuan intelektualnya juga bertambah. Daya abstraksi, kemampuan konseptual, kemampuan memahami suatu persoalan jadi berkembang, idealismenya masih tinggi dan keingintahuan terhadap dunia di sekitarnya bertambah kuat, ia ingin mengetahui berbagai masalah di sekitarnya, termasuk pengalaman seksual dan mencoba NAPZA, mulai dari merokok, minuman beralkohol dan lain-lain. merokok atau minum minuman beralkohol sering dipandang sebagai lambang kedewasaan. Pada masa remaja seusia 15-16 tahun sering terdapat keyakinan bahwa dirinya lain dari orang lain (personal fable). Ia yakin bahwa bila NAPZA merugikan orang lain, NAPZA tidak akan merugikan dirinya dan bahwa ia yakin dapat mengendalikan penggunaannya, walaupun kenyataan menunjukan yang sebaliknya.

Perubahan sosial
Dalam rangka melonggarkan ikatan dengan orangtua, remaja membutukan teman sebaya.
Minat terhadap lawan jenis mulai timbul.
Diterimanya seorang remaja dalam kelompok merupakan kebanggan tersendiri bagi seorang remaja, walaupun untuk diterima dalam suatu kelompok ia harus mengikuti nilai atau norma kelompok tersebut. Bila kelompok tersebut merokok, ia pun tak akan keberatan merokok pula.
Bila pada masa remaja orangtua terlalu memberi banyak aturan dan larangan, remaja akan menunjukan sikap memberontak, antara lain dengan menggunakan NAPZA yang pasti merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh orangtua.
Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA.

"Penyalahgunaan NAPZA sering terdapat bersama-sama gangguan jiwa lain (komordibitas) seperti depresi, ansietas, atau gangguan kepribadian antisosial."

3.      Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan, baik pergaulan di sekitar rumah, di sekolah maupun di tempat-tempat umum.

Lingkungan keluarga
Faktor keluarga terutama faktor orangtua yang sering ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah
·         Orangtua yang kurang komunikatif dengan anak
·         Orangtua yang terlalu banyak mengatur anak atau selalu menuruti kehendak anak (permisif)
·         Orangtua yang menutut secara berlebihan agar anak berpretasi di luar kemampuannya atau keinginannya, misalnya dalam hal memilih jurusan di sekolah.
·         Disiplin orang tua yang tidak konsisten
·         Sikap ayah dan ibu yang tidak sepaham terutama dalam hal pendidikan anak
·         Orangtua yang terlalu sibuk sehingga kurang memberi perhatian kepada anaknya
·         Orangtua yang kurang harmonis, sering bertengkar, orangtua berselingkuh
·         Orangtua yang tidak memiliki dan menanamkan norma-norma, nilai-nilai tentang baik-buruk, boleh atau tidak boleh dilakukan
·         Orangtua atau salah satu anggota keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA.

Lingkungan Sekolah
Lingkungan yang sering ikut mendorong terjadinya penyalahgunaan NAPZA antara lain:
·         Sekolah yang kurang disiplin dan tidak tertib
·         Sering tidak ada pelajaran pada jam sekolah
·         Pelajaran yang membosankan
·         Guru yang kurang pandai mengajar
·         Guru/pengawas sekolah yang kurang komunikatif dengan siswa
·         Sekolah yang kurang mempunyai fasilitas untuk menampung atau menyalurkan kreativitas siswanya.

Lingkungan Masyarakat
Remaja tidak hanya hidup di dalam lingkungan keluarga dan di sekolah, melainkan juga dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, kondisi dalam masyarakat juga mempengaruhi perilaku remaja, termasuk perilaku yang berkaitan dengan penyalahgunaan NAPZA.
Faktor-faktor itu antara lain:
·         Mudah diperolehnya NAPZA
·         Harga NAPZA makin murah
·         Kehidupan sosial, ekonomi, poltik dan keamanan yang tidak menentu menyebabkan terjadinya perubahan nilai dan norma, antara lain sikap yang permisif (membolehkan)
Faktor-faktor tersebut di atas memang tidak selalu menyebabkan seseorang akan menjadi penyalahguna NAPZA. akan tetapi makin banyak faktor tersebut di atas diketemukan pada seseorang, makin besar kemungkinan orang itu menjadi penyalahguna NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor keluarga, dan faktor pergaulan tidak selalu berperan sama besarnya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan,  bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif, menjadi penyalahguna NAPZA.

DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA
Dampak penyalahgunaan NAPZA sangat luas, tidak saja terhadap kesehatan fisik dan mental penyalahguna NAPZA, akan tetapi juga berdampak pada ketenangan kehidupan dalam keluarga, meresahkan masyarakat, dan terjadinya pelanggara hukum.

Komplikasi medik
Komplikasi medik akibat penyalahgunaan NAPZA sangat bervariasi tergantung jenis NAPZA yang dipakai, jumlah, cara memakai, lama memakai dan zat pencampur yang digunakan.
Putauw yang dicampur heroin sering dicampur dengan tepung jagung atau terigu, gula, gula merah, kina bahkan tawas.
Komplikasi medik dapat disebabkan antara lain karena:
·         Sifat NAPZA itu sendiri
·         Bahan pencampurnya
·         Cara menyuntik yang tidak steril
·         Pola hidup yang tidak sehat (kurang memperhatikan mutu makanan, malas mandi, sering begadang, keluar rumah malam hari, tidak tidur dan sebagainya).
Beberapa komplikasi medik yang sering dijumpai antara lain:
·         Penyalagunaan Heroin/Putauw melalui suntikan dapat menyebabkan tertular Hepatitis B atau C, infeksi HIV/AIDS, Endokarditis, (infeksi jantung) Infeksi darah (septisemia)
Sedangkan wanita yang menggunakan putauw sampai saat melahirkan maka beberapa saat setelah melahirkan, bayi akan mengalami gejala putus heroin
·         Penyalahgunaan psikostimulansia (ekstasi, shabu, kokain) dapat menyebabkan hipertensi, gangguan pada jantung, pendarahan otak, gangguan jiwa berat seperti Psikosis dan Depresi serta Penyakit Parkinson.
·         Penyalahgunaan alcohol dapat menyebabkan Sakit lambung, Pendarahan lambung, Sirosis hepatitis (Pengerutan hati), Kanker hati, Radang kelenjar getah perut (pankreatitis), Radang saraf tepi (Polineuritis), Kepikunan (demensia alkoholika).
Penyalahgunaan alcohol, obat penenang, obat tidur dapat menyebabkan seseorang menjadi agresif sehingga mudah terlibat perkelahian yang dapat menyebabkan luka tusuk, luka iris, gegar otak atau pendarahan otak. Luka-luka, gegar otak atau pendarahan otak dapat pula disebabkan kecelakan lalu lintas akibat sembrono atau mengantuk.
Perempuan yang tetap minum minuman beralkohol selama hamil, akan melahirkan bayi yang cacat dan berat badan lahir rendah.
·         Penyalahgunaan ganja atau tembakau dapat menyebabkan rangsangan pada saluran nafas.
Tembakau adalah penyebab utama kanker paru-paru dan organ tubuh lain seperti hati. Dapat pula terjadi kanker pada perokok pasif (menghisap asap rokok orang lain).
Seorang perempuan yang selama hamil tetap merokok akan melahirkan bayi yang kurang sehat dengan berat badan yang kurang.

Akibat Sosial
Penyalahgunaan NAPZA dapat menyebabkan antara lain:
·         Ketenangan kehidupan dalam keluarga terusik
·         Sering merorong orang tua, meminta uang dengan alasan yang pada akhirnya sebetulnya untuk membeli NAPZA lagi
·         Bagi penyalahguna NAPZA yang sudah berkeluarga dapat mengakibatkan perceraian dan bagi yang sudah mempunyai anak dapat menyebabkan terlantarnya anak.
·         Pasangan hidup atau anaknya ikut-ikutan menjadi penyalahguna NAPZA
·         Bagi yang sedang berpacaran dapat menyebabkan pacarnya ikut menyalahgunakan NAPZA atau putus hubungan mereka karena pacar tidak mau mempunyai calon pasangan hidup yang menyalahgunakan NAPZA
·         Prestasi akademiknya menjadi buruk sehingga tidak naik kelas dan dapat dikelurkan dari sekolah, penyalahguna NAPZA juga dapat dikeluarkan dari sekolah
·         Bagi yang sudah bekerja, karena prestasi kerjanya yang buruk dapat pula diberhentikan dari pekerjaannya. Semua itu mengakibatkan terjadinya pengangguran dengan segala akibatnya.

Pelanggaran Hukum
Oleh karena tidak sekolah dan tidak bekerja, sementara kebutuhan NAPZA makin meningkat akibat toleransi, maka terpaksa penyalahguna NAPZA melakukan tindakan kriminal untuk memperoleh uang agar dapat membeli NAPZA, termasuk menjadi pengedar NAPZA.
Di samping itu, penyalahgunaan NAPZA tertentu merupakan pelanggaran hukum. Orang yang menyalahgunakan dan ketergantungan NAPZA berdasarkan Ilmu Kedokteran adalah orang yang menderita sakit (penderita), namun mereka juga dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-Undang yang berlaku.


DAFTAR PUSTAKA:
Departemen Kesehatan RI. (2006). Pedoman Penyuluhan Masalah Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Jakarta: Direktorat Jenderal Pelayanan Medik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar