JENIS-JENIS
NAPZA
A.
JENIS-JENIS NAPZA BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG
1. NARKOTIKA
(Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika).
NARKOTIKA:
adalah
zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
NARKOTIKA digolongkan sebagai berikut:
Golongan
I :
Narkotika yang hanya dapat digunakan
untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak dapat ditujukan untuk terapi serta
mempunyai potensi sangat tinggi
menimbulkan ketergantungan, (Contoh: heroin/putauw, kokain, ganja).
Golongan
II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan
pengembangan ilmu pengetahun serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan. (Contoh: morfin, petidin)
Golongan
III :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. (Contoh: Kodein)
Narkotika yang sering disalahgunakan
adalah:
¾ Opiat
: morfin, heroin (putauw), petidin, candu, dan lain-lain
¾ Ganja
atau kanabis, mariyuana, hashis
¾ Kokain,
yaitu serbuk kokain
2. PSIKOTROPIKA
(Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika)
PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku.
PSIKOTROPIKA digolongkan sebagai
berikut:
·
GOLONGAN
I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan
untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta
mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh:
ekstasi, shabu, LSD)
·
GOLONGAN
II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. (Contoh: amfetamin, metilfenidat atau ritalin).
·
GOLONGAN
III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindrom ketergantungan. (Contoh: fenobarbital, flunitrazepam)
·
GOLONGAN
IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan
dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan yang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. (Contoh: diazepam, bromazepam,
fenobarbital, klonazepam, klordiazepoksid, nitrazepam, seperti pil BK, pil
Koplo, Rophinol, Dumolid, Mogadon, dan lain-lain).
Psikotropika yang sering disalahgunakan
antara lain:
¾ Psikostimulansia:
amfetamin, ekstasi, sabu
¾ Sedatif
& Hipnotika (obat penenang dan obat tidur): Mogadon (MG), BK, Dumolid
(DUM), Rohypnol (Rohyp), Lexotan (Lexo), Pil Koplo dan lain-lain
¾ Halusinogenika:
:Lysergic Acid Diethylamide ( LSD), Mushroom.
3. ZAT
ADIKTIF LAINNYA
Yang dimaksud di sini adalah bahan/zat
yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika,
meliputi:
·
Minuman beralkohol (Keppres No. 3 tahun
1997) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol mengandung etanol
(etil alkohol), yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat. Alkohol sering
menjadi bagian dari gaya hidup atau bagian dari budaya tertentu.
Jika digunakan sebagai campuran dengan
narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh
manusia.
Ada 3 golongan minuman beralkohol,
yaitu:
¾ Golongan A: kadar
etanol 1-5 %, (Bir)
¾ Golongan B: kadar
etanol 5-20% (Berbagai jenis minuman anggur)
¾ Golongan C:
kadar etanol 20-45% (Whiskey, Vodka, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Jenis
alkohol lain (metanol) seperti: spirtus dipakai sebagai desinfektan, zat
pelarut atau pembersih sering disalahgunakan dan dapat berakibat fatal meskipun
dalam konsentrasi rendah.
·
Inhalasia
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organic (benzil alkohol), yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah
tangga, kantor dan sebagai pelumas mesin, sering disalahgunakan, contohnya
adalah: Lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.
·
Tembakau:
Pemakaian tembakau sangat luas di masyarakat, kadar nikotin tembakau yang bisa
diserap oleh tubuh per batangnya 1-3 mg. Dosis letal (dosis yang dapat
menyebabkan kematian) adalah jika mengonsumsi 60 mg nikotin sekali pakai. Pada
upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol pada
remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol
sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
·
Kafein:
Merupakan suatu zat stimulansia, dapat menimbulkan ketergantungan jika
dikonsumsi melebihi 100 mg/hari atau lebih dari dua cangkir kopi.
Ketergantungan yang ditimbulkan lebih banyak pada ketergantungan psikologis.
Minuman energi sering kali menambahkan kafein dalam komposisinya.
Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat
juga diklasifikasikan sebagai berikut:
¾ Sama
sekali dilarang: Narkotika Golongan I dan Psikotropika Golongan I
¾ Penggunaan
dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika
¾ Diperjualbelikan
secara bebas: lem, tinner, rokok dan lain-lain
B.
BERDASARKAN EFEKNYA TERHADAP SUSUNAN
SYARAF PUSAT:
1.
Golongan
Depresan
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi
mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya merasa
tenang, pendiam bahkan membuatnya tertidur dan tidak sadarkan diri.
Golongan ini termasuk Opioida (morfin, heroin/putauw, kodein),
Sedatif (penenang), hipnotik (obat tidur), tranquilizer (anti cemas), alkohol
dalam dosis rendah, dan lain-lain.
2.
Golongan
Stimulan
Adalah jenis NAPZA yang dapat merangsang
fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya
menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Golongan
ini termasuk: Kokain, Amfetamin (shabu, ekstasi), Kafein
3.
Golongan
Halusinogen
Adalah jenis NAPZA yang dapat
menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan dan pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu. Golongan ini tidak
digunakan dalam terapi medis.
C.
JENIS-JENIS NAPZA YANG TERDAPAT DI
MASYARAKAT SERTA AKIBAT PEMAKAINNYA:
1. OPIOIDA
·
Opioida dibagi dalam tiga golongan besar
yaitu:
¾ Opioida
alamiah (opiat): morfin, opium, kodein
¾ Opioida
semi sintetik: heroin/putauw, hiromorfin
¾ Opioida
sintetik: meperidin, propoksipen, metadon
·
Nama jalanannya putauw, ptw, black
heroin, brown sugar
·
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih,
sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan
·
Dihasilkan dari getah opium poppy yang diolah menjadi morfin
kemudian dengan proses tertentu menghasilkan putauw, dimana putauw mempunyai
kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400
kali lebih kuat dari morfin.
·
Opiat atau opioida biasanya digunakan
dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat), berupa
pethidin, methadon. Talwin, kodein dan lain-lain
·
Opioid disalahgunakan dengan cara disuntik
(ngipe, nyuntik, ive, cucau) atau dihisap (ngedrag, dragon)
·
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat
yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efeknya dan pada
taraf kecanduan si pemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tidak
mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka
sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh, mulai melakukan
kebohongan karena harus selalu menggunakan opiat. Mereka juga mengalami
kesulitan keuangan yang menyebabkan mereka melakukan penipuan/pencurian atau
tindak kriminal lainnya.
2. KOKAIN
·
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu:
kokain, hidroklorid dan free base.
·
Kokain berupa Kristal putih, rasa
sedikit pahit lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih,
tidak berbau dan rasanya pahit
·
Nama jalanan dari kokain adalah koka,
coke, happy dust, Charlie, srepet, snow/salju, putih. Biasanya dalam bentuk
bubuk putih
·
Kokain disalahgunakan dengan cara
menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus
di atas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas, cara lain adalah
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui
suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang popular disebut
(freebasing). Penggunaan dengan menghirup akan beresiko luka pada sekitar
lubang hidung bagian dalam.
·
Efek dari pemakaian kokain ini membuat
pemakai merasa segar, hilang nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga
dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah
3. KANABIS
·
Nama jalanan yang sering digunakan
ialah: grass, cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, bhang dan lain-lain.
·
Ganja berasal dari tanaman kanabis
sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu
tetrahidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol
·
Cara penggunaannya adalah dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok
·
Efek kanabis sativa tergolong cepat,
yaitu: cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euphoria), sering
berfantasi, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada
mulut dan tenggorokan
4. AMFETAMIN
·
Nama generik amfetamin adalah D-pseudo
epinefrin yang disintesa tahun 1887, dan dipasarkan tahun 1932 sebagai
dekongestan
·
Nama jalanannya: speed, meth, crystal,
uppers, whizz dan sulphate
·
Bentuknya berupa bubuk warna putih dan
keabu-abuan
·
Ada dua jenis amfetamin:
·
MDMA (methylene dioxy methamphetamine),
mulai dikenal sekitar tahun 1980 dengan nama Ectacy atau Ekstasi
Nama lain adalah: xtc, fantacy pils,
inex, cece, cein, e. saat ini ekstasi tidak selalu berisi MDMA karena merupakan
designer drugs dicampur zat lain (disain) untuk mendapatkan efek yang
diharapkan/dikehendaki dikenal dengan nama: white doft, pink heart, snow white,
petir yang dikemas dalam bentuk pil atau kapsul.
·
Methamfetamin lama kerja lebih lama
disbanding MDMA (dapat mencapai lebih dari 12 jam) dan efek halusinasinya lebih
kuat. Nama lainnya shabu-shabu, SS, ice, crystal, crank.
·
Cara penggunaannya:
¾ Dalam
bentuk pil diminum per oral
¾ Dalam
bentuk kristal, dibakar dengan menggunakan kertas aluminium foil dan asapnya
dihisap (intra nasal), atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang
dirancang khusus (bong).
¾ Dalam
bentuk kristal yang dilarutkan, dapat juga melalui intra vena
5. LSD
(Lysergic acid)
·
Termasuk dalam golongan halusinogen
·
Nama jalanan: acid, trips, tabs
·
Bentuk yang biasanya didapatkan seperti
kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan
gambar, ada juga yang berbentuk pil, kapsul.
·
Cara penggunaannya dengan meletakkan LSD
pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit sejak pemakaian dan
hilang setelah 8-12 jam.
·
Efek rasa ini biasa disebut tripping, yang digambarkan seperti
halusinasi terhadap tempat, warna dan waktu. Biasanya halusinasi ini digabung
menjadi satu, hingga timbul obsesi terhadap halusinasi yang ia rasakan dan
keinginan untuk hanyut di dalamnya, menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan lama-lama membuat paranoid.
6. SEDATIF-HIPNOTIK
·
Digolongkan zat sedatif (obat penenang)
dan hipnotika (obat tidur), berdasarkan struktur kimianya
·
Nama jalanan Benzodiazepin: BK, Dum,
Lexo, MG, Rohyp
·
Cara pemakaian Benzodiazepin dapat
melalui: oral, intra vena, rektal. Pemakaian per oral sangat bervariasi dapat
hanya 1-2 tablet sekali minum namun ada yang mencapai lebih dari 30 tablet
sekaligus. Dosis letal tidak diketahui dengan pasti, pada penelitian dengan
tikus, dosis letal dicapai pada 720 mg/kg.BB
·
Bila penggunaannya dicampur dengan zat
lain seperti alkohol dapat berakibat fatal, karena penekanan sistem pernafasan
·
Di bidang medik digunakan untuk
pengobatan kecemasan (ansietas) panik, serta, hipnotik (obat tidur) sebagai
efek primernya, misalnya Alprazolam (Xanax) sebagai anti panik/cemas
7. SOLVENT/INHALASIA
·
Adalah uap bahan mudah menguap yang
dihirup. Contohnya: aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk dry
cleaning, tinner, uap bensin
·
Biasanya digunakan secara coba-coba oleh
anak-anak dibawah umur golongan kurang mampu/anak jalanan
·
Efek yang ditimbulkan pusing, kepala
terasa berputar, halusinasi ringan, mual, muntah, gangguan fungsi paru-paru,
liver dan jantung
·
Penggunaan kronis toluene yang ditemukan
pada lem dapat menimbulkan kerusakan pada fungsi intelektual.
8. ALKOHOL
·
Merupakan salah satu zat yang sering
digunakan manusia. Alkohol diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari
buah atau umbi-umbian. Hasil fermentasi ini dapat diperoleh dengan kadar tidak
lebih dari 15% tetapi dengan proses penyulingan dapat dihasilkan kadar alkohol
dengan kadar yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%
·
Nama jalanan alkohol: booze, drink
·
Kadar alkohol dalam darah maksimum
dicapai 30-90 menit. Setelah diabsorbsi, etanol didistribusikan ke seluruh
jaringan tubuh dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar alkohol dalam darah
orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang tersebut menjadi
depresi
PENYEBAB
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan dan
ketergantungan NAPZA terjadi akibat interaksi 3 faktor berikut:
1.
Faktor NAPZA itu sendiri
2.
Faktor individu
3.
Faktor lingkungan
1. Faktor
NAPZA
Semua jenis NAPZA
bekerja pada bagian otak yang menjadi pusat penghayatan kenikmatan, termasuk
stimulasi seksual. Oleh karena itu penggunaan NAPZA ingin diulangi lagi untuk
mendapatkan kenikmatan yang diingikan sesuai dengan khasiat farkomologiknya.
Potensi setiap jenis
NAPZA untuk menimbulkan ketergantungan tidak sama besar. Makin luas penghayatan
kenikmatan yang dipengaruhi oleh NAPZA, makin kuat potensi NAPZA untuk
menimbulkan ketergantungan.
2.
Faktor individu
Kebanyakan
penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebaab remaja yang
sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat
merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA.
Perubahan
Biologik
Pada
awal masa remaja tinggi badan dan berat badan bertambah cepat. Postur badan
juga berubah, mulai seperti postur badan orang dewasa dan ciri-ciri seksual
sekunder mulai nampak.
Perbahan
yang cepat pada masa peralihan ini sering menimbulkan kebingungan dan
keresahan. Di satu pihak badannya telah besar sehingga lebih pantas bergaul
dengan anak yang sudah lebih tua. Di sisi lain secara psikologis mungkin ia
belum siap untuk bergaul dengan anak yang sudah lebih tua, karena masih ingin
bermain seperti pada masa kanak-kanak. Kebingungan ini bertambah bila sikap
orangtuanya tidak konsisten. Bila ia menutut suatu hak atau kebebasan, ia
dibilang masih kecil. Sebaliknya bila ia memperlihatkan sikap kurang
bertanggung jawab, ia dikatakan sudah dewasa. Kebingungan, keresahan, dan
bahkan depresi akibat perubahan tersebut di atas dapat mendorong anak untuk menyalahgunakan
NAPZA.
Perubahan
Psikologik
Pada
masa remaja, individu mulai melepaskan ikatan emosional dengan orangtuanya
dalam rangka membentuk identitas diri. Di sisi lain, secara finansial, ia masih
bergantung pada orangtuanya. Demikian pula bila menghadapi kesulitan ia masih
membutuhkan bantuan orangtua.
Pada
masa remaja ini kemampuan intelektualnya juga bertambah. Daya abstraksi,
kemampuan konseptual, kemampuan memahami suatu persoalan jadi berkembang,
idealismenya masih tinggi dan keingintahuan terhadap dunia di sekitarnya
bertambah kuat, ia ingin mengetahui berbagai masalah di sekitarnya, termasuk
pengalaman seksual dan mencoba NAPZA, mulai dari merokok, minuman beralkohol
dan lain-lain. merokok atau minum minuman beralkohol sering dipandang sebagai
lambang kedewasaan. Pada masa remaja seusia 15-16 tahun sering terdapat
keyakinan bahwa dirinya lain dari orang lain (personal fable). Ia yakin bahwa bila NAPZA merugikan orang lain,
NAPZA tidak akan merugikan dirinya dan bahwa ia yakin dapat mengendalikan
penggunaannya, walaupun kenyataan menunjukan yang sebaliknya.
Perubahan
sosial
Dalam
rangka melonggarkan ikatan dengan orangtua, remaja membutukan teman sebaya.
Minat
terhadap lawan jenis mulai timbul.
Diterimanya
seorang remaja dalam kelompok merupakan kebanggan tersendiri bagi seorang
remaja, walaupun untuk diterima dalam suatu kelompok ia harus mengikuti nilai
atau norma kelompok tersebut. Bila kelompok tersebut merokok, ia pun tak akan
keberatan merokok pula.
Bila
pada masa remaja orangtua terlalu memberi banyak aturan dan larangan, remaja
akan menunjukan sikap memberontak, antara lain dengan menggunakan NAPZA yang
pasti merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh orangtua.
Anak
atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk
menjadi penyalahguna NAPZA.
"Penyalahgunaan NAPZA
sering terdapat bersama-sama gangguan jiwa lain (komordibitas) seperti depresi,
ansietas, atau gangguan kepribadian antisosial."
3.
Faktor Lingkungan
Faktor
lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan, baik pergaulan di
sekitar rumah, di sekolah maupun di tempat-tempat umum.
Lingkungan
keluarga
Faktor
keluarga terutama faktor orangtua yang sering ikut menjadi penyebab seorang
anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah
·
Orangtua yang kurang komunikatif dengan
anak
·
Orangtua yang terlalu banyak mengatur
anak atau selalu menuruti kehendak anak (permisif)
·
Orangtua yang menutut secara berlebihan
agar anak berpretasi di luar kemampuannya atau keinginannya, misalnya dalam hal
memilih jurusan di sekolah.
·
Disiplin orang tua yang tidak konsisten
·
Sikap ayah dan ibu yang tidak sepaham
terutama dalam hal pendidikan anak
·
Orangtua yang terlalu sibuk sehingga
kurang memberi perhatian kepada anaknya
·
Orangtua yang kurang harmonis, sering
bertengkar, orangtua berselingkuh
·
Orangtua yang tidak memiliki dan
menanamkan norma-norma, nilai-nilai tentang baik-buruk, boleh atau tidak boleh
dilakukan
·
Orangtua atau salah satu anggota
keluarga yang menjadi penyalahguna NAPZA.
Lingkungan
Sekolah
Lingkungan
yang sering ikut mendorong terjadinya penyalahgunaan NAPZA antara lain:
·
Sekolah yang kurang disiplin dan tidak
tertib
·
Sering tidak ada pelajaran pada jam
sekolah
·
Pelajaran yang membosankan
·
Guru yang kurang pandai mengajar
·
Guru/pengawas sekolah yang kurang
komunikatif dengan siswa
·
Sekolah yang kurang mempunyai fasilitas
untuk menampung atau menyalurkan kreativitas siswanya.
Lingkungan
Masyarakat
Remaja
tidak hanya hidup di dalam lingkungan keluarga dan di sekolah, melainkan juga
dalam masyarakat luas. Oleh karena itu, kondisi dalam masyarakat juga
mempengaruhi perilaku remaja, termasuk perilaku yang berkaitan dengan
penyalahgunaan NAPZA.
Faktor-faktor
itu antara lain:
·
Mudah diperolehnya NAPZA
·
Harga NAPZA makin murah
·
Kehidupan sosial, ekonomi, poltik dan
keamanan yang tidak menentu menyebabkan terjadinya perubahan nilai dan norma,
antara lain sikap yang permisif (membolehkan)
Faktor-faktor
tersebut di atas memang tidak selalu menyebabkan seseorang akan menjadi
penyalahguna NAPZA. akan tetapi makin banyak faktor tersebut di atas
diketemukan pada seseorang, makin besar kemungkinan orang itu menjadi
penyalahguna NAPZA
Penyalahgunaan
NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor keluarga, dan
faktor pergaulan tidak selalu berperan sama besarnya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup komunikatif, menjadi penyalahguna NAPZA.
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Dampak
penyalahgunaan NAPZA sangat luas, tidak saja terhadap kesehatan fisik dan
mental penyalahguna NAPZA, akan tetapi juga berdampak pada ketenangan kehidupan
dalam keluarga, meresahkan masyarakat, dan terjadinya pelanggara hukum.
Komplikasi medik
Komplikasi
medik akibat penyalahgunaan NAPZA sangat bervariasi tergantung jenis NAPZA yang
dipakai, jumlah, cara memakai, lama memakai dan zat pencampur yang digunakan.
Putauw
yang dicampur heroin sering dicampur dengan tepung jagung atau terigu, gula,
gula merah, kina bahkan tawas.
Komplikasi
medik dapat disebabkan antara lain karena:
·
Sifat NAPZA itu sendiri
·
Bahan pencampurnya
·
Cara menyuntik yang tidak steril
·
Pola hidup yang tidak sehat (kurang
memperhatikan mutu makanan, malas mandi, sering begadang, keluar rumah malam
hari, tidak tidur dan sebagainya).
Beberapa
komplikasi medik yang sering dijumpai antara lain:
·
Penyalagunaan Heroin/Putauw melalui
suntikan dapat menyebabkan tertular Hepatitis B atau C, infeksi HIV/AIDS,
Endokarditis, (infeksi jantung) Infeksi darah (septisemia)
Sedangkan wanita yang menggunakan putauw
sampai saat melahirkan maka beberapa saat setelah melahirkan, bayi akan
mengalami gejala putus heroin
·
Penyalahgunaan psikostimulansia
(ekstasi, shabu, kokain) dapat menyebabkan hipertensi, gangguan pada jantung,
pendarahan otak, gangguan jiwa berat seperti Psikosis dan Depresi serta
Penyakit Parkinson.
·
Penyalahgunaan alcohol dapat menyebabkan
Sakit lambung, Pendarahan lambung, Sirosis hepatitis (Pengerutan hati), Kanker
hati, Radang kelenjar getah perut (pankreatitis), Radang saraf tepi
(Polineuritis), Kepikunan (demensia alkoholika).
Penyalahgunaan alcohol, obat penenang,
obat tidur dapat menyebabkan seseorang menjadi agresif sehingga mudah terlibat
perkelahian yang dapat menyebabkan luka tusuk, luka iris, gegar otak atau
pendarahan otak. Luka-luka, gegar otak atau pendarahan otak dapat pula
disebabkan kecelakan lalu lintas akibat sembrono atau mengantuk.
Perempuan yang tetap minum minuman
beralkohol selama hamil, akan melahirkan bayi yang cacat dan berat badan lahir
rendah.
·
Penyalahgunaan ganja atau tembakau dapat
menyebabkan rangsangan pada saluran nafas.
Tembakau adalah penyebab utama kanker
paru-paru dan organ tubuh lain seperti hati. Dapat pula terjadi kanker pada
perokok pasif (menghisap asap rokok orang lain).
Seorang perempuan yang selama hamil
tetap merokok akan melahirkan bayi yang kurang sehat dengan berat badan yang
kurang.
Akibat Sosial
Penyalahgunaan NAPZA
dapat menyebabkan antara lain:
·
Ketenangan kehidupan dalam keluarga
terusik
·
Sering merorong orang tua, meminta uang
dengan alasan yang pada akhirnya sebetulnya untuk membeli NAPZA lagi
·
Bagi penyalahguna NAPZA yang sudah
berkeluarga dapat mengakibatkan perceraian dan bagi yang sudah mempunyai anak
dapat menyebabkan terlantarnya anak.
·
Pasangan hidup atau anaknya ikut-ikutan
menjadi penyalahguna NAPZA
·
Bagi yang sedang berpacaran dapat
menyebabkan pacarnya ikut menyalahgunakan NAPZA atau putus hubungan mereka
karena pacar tidak mau mempunyai calon pasangan hidup yang menyalahgunakan
NAPZA
·
Prestasi akademiknya menjadi buruk
sehingga tidak naik kelas dan dapat dikelurkan dari sekolah, penyalahguna NAPZA
juga dapat dikeluarkan dari sekolah
·
Bagi yang sudah bekerja, karena prestasi
kerjanya yang buruk dapat pula diberhentikan dari pekerjaannya. Semua itu
mengakibatkan terjadinya pengangguran dengan segala akibatnya.
Pelanggaran Hukum
Oleh
karena tidak sekolah dan tidak bekerja, sementara kebutuhan NAPZA makin
meningkat akibat toleransi, maka terpaksa penyalahguna NAPZA melakukan tindakan
kriminal untuk memperoleh uang agar dapat membeli NAPZA, termasuk menjadi pengedar
NAPZA.
Di
samping itu, penyalahgunaan NAPZA tertentu merupakan pelanggaran hukum. Orang
yang menyalahgunakan dan ketergantungan NAPZA berdasarkan Ilmu Kedokteran
adalah orang yang menderita sakit (penderita), namun mereka juga dijatuhi
hukuman karena melanggar Undang-Undang yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA:
Departemen Kesehatan RI. (2006). Pedoman Penyuluhan Masalah Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA). Jakarta: Direktorat Jenderal
Pelayanan Medik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar