Minggu, 28 Juli 2019

TINJAUAN TENTANG ANAK


A.      Tinjauan Tentang Anak
1.      Pengertian Anak
Pengertian tentang anak dapat dilihat dari berbagai kebijakan baik undang-undang maupun program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anak, berikut pengertian anak dari berbagai sudut pandang:
a.         Konvensi Hak Anak dan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  menyebutkan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
b.         Pengertian Anak menurut John Locke. Anak adalah pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.
c.         Pengertian Anak menurut Hurlock. Masa kanak-kanak dimulai setelah melewati masa bayi yang penuh dengan ketergantungan, yaitu sekitar usia 2 tahun, hingga ke masa dimana si anak telah mencapai kematangan secara seksual, yaitu sekitar usia 13 tahu untuk wanita, dan sekitar usia 14 tahun untuk pria.
            Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan. 
2.      Tugas Perkembangan Anak
       Hurlock (1991: 107-205) membagi rentang kehidupan atas 11 masa berdasarkan bentuk-bentuk perkembangan dan pola perilaku yang nampak khas bagi usia-usia tertentu. Berikut ini adalah rentang kehidupan dalam tugas perkembangan dalam masa khusus anak, yaitu:
a.       Awal masa kanak-kanak, 2-6 tahun
1)      Meningkatnya kemampuan motorik anak.
2)      Pemahaman sederhana tentang kosakata dan kenyataan sosial.
3)      Menggunakan hati nurani sebagai pembimbing perilaku salah dan benar.
4)      Sulitnya berhubungan secara emosional dengan orang tua.
b.      Akhir masa kanak-kanak, 6-12 tahun
1)      Mempelajari keterampilan fisik yang diperlukan untuk permainan umum.
2)      Membangun sikap yang sehat mengenai diri sendiri sebagai makhluk yang sedang tumbuh.
3)      Belajar menyesuaikan diri dengan teman-teman seusianya.
4)      Mulai mengembangkan peran sosial pria atau wanita yang tepat.
5)      Mengembangkan keterampilan-keterampilan dasar untuk membaca, menulis, dan menghitung.
6)      Mengembangkan pengertian-pengertian yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
7)      Mengembangkan hati nurani, pengertian moral dan tata tingkatan nilai.
8)      Mengembangkan sikap-sikap pada kelompok-kelompok sosial dan lembaga-lembaga.
9)      Mencapai kebebasan pribadi
c.       Masa pubertas atau pra remaja, 10-14 tahun
1)      Merupakan periode tumpang tindih atau transisi.
2)      Satu masa terpendek dari seluruh rentang usia.
3)      Terjadinya pertumbuhan hormonal secara pesat.
4)      Memiliki sikap penolakan terhadap nilai dan kehidupan
d.   Masa remaja, 13-18 tahun
1)      Mencapai hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita.
2)      Mencapai peran sosial pria dan wanita.
3)      Menerima keadaan fisiknya dan menggunakan tubuhnya secara efektif.
4)      Mengharapkan dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab.
5)      Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya.
6)      Mempersiapkan karier ekonomi.
7)      Mempersiapkan perkawinan dan keluarga.
8)      Memperoleh perangkat nilai dan sistem etis sebagai pegangan untuk berperilaku mengembangkan ideologi.
3.      Hak Anak
Setiap anak mempunyai hak yang harus didapatkan yang didasarkan atas kebutuhan anak yang harus dipenuhi. Hak anak menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 2 adalah sebagai berikut.
a.       Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
b.      Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik dan berguna.
c.       Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
d.      Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.

 Terdapat juga hak-hak anak dunia menurut Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1989 yang berjumlah 10 hak anak sebagai berikut.
a.       Hak untuk bermain.
b.      Hak untuk pendidikan
c.       Hak untuk perlindungan
d.      Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
e.       Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
f.       Hak untuk mendapatkan makanan
g.      Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
h.      Hak untuk mendapatkan rekreasi
i.        Hak untuk mendapatkan kesamaan
j.        Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan
       Hak-hak di atas adalah hak anak yang harus diberikan kepada anak-anak di dunia termasuk Indonesia. Jelas negara Indonesia harus memberikan hak-hak anak tersebut kepada seluruh anak Indonesia karena Indonesia telah bergabung dalam PBB.
4.      Kebutuhan Anak
Kebutuhan anak menurut Kementerian  Sosial (2005) menyebutkan kebutuhan anak antara lain :
a.         Kebutuhan fisik, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan pertumbuhan fisik organis anak, seperti kebutuhan makan, sandang, dan papan.
b.         Kebutuhan belajar, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan kecerdasan dan kepribadian anak seperi sarana pendidikan dan bimbingan budi pekerti.
c.         Kebutuhan psikologis, yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan perkembangan psikis anak seperti rasa aman, kasih sayang dan perhatian.
d.        Kebutuhan religius, yaitu jenis kebutuhan yang terkait dengan perkembangan rohani anak.
e.         Kebutuahan sosial, yaitu kebutuhan yang terkait dengan perkembangan anak untuk berinteraksi dengan orang lain sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
Kebutuhna anak pada hakikatnya sama dengan orang dewasa pada umumnya, karena anak merupakan seseorang yang berusia dibawah 18 tahun.
5.      Masalah anak
Masalah adalah suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh banyak orang yang memerlukan pemecahan secara kolektif dari berbagai pihak yaitu individu, kelompok, dan masyarakat termasuk pemerintah. Permasalah anak yang harus dipecahkan dan diberikan bantuan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada pasal 1 adalah sebagai berikut.
a.    Anak yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
b.    Anak yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani, maupun secara sosial dengan wajar.
c.    Anak terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat dengan wajar baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.
d.   Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.
e.    Anak cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Menurut Hurlock (1991) pelanggaran yang umum pada akhir masa kanak-kanak adalah sebagai berikut.
a.         Pelanggaran di rumah
1)   Berkelahi dengan saudara-saudara.
2)   Merusak milik saudaranya.
3)   Bersikap kasar kepada saudara yang dewasa.
4)   Malas melakukan kegiatan rutin.
5)   Melalaikan tanggung jawab.
6)   Berbohong.
7)   Tidak berterus terang.
8)   Mencuri milik saudaranya.
9)   Sengaja menumpahkan sesuatu.
b.      Pelanggaran di sekolah
1)        Mencuri
2)        Menipu
3)        Berbohong
4)        Menggunakan kata-kata yang kasar dan kotor
5)        Merusak milik sekolah
6)        Membolos
7)  Mengganggu anak-anak lain dengan mengejek, menggertak, dan menciptakan gangguan.
8)        Membaca komik atau mengunyah permen karet selama pelajaran berlangsung.
9)        Berbisik-bisik, melucu, atau berbuat gaduh di kelas.
10)    Berkelahi dengan teman sekelas.
11)    Minum obat-obatan terlarang, terutama marijuana di pekarangan sekolah.

Sumber: 
Hurlock, Elizabeth. 1991. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga
Keputusan Menteri sosial RI No. 15 A tahun 2010 tentang Program Kesejahteraan Sosial Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No.182 tentang Pelanggaran dan Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar