A. Tinjauan
Tentang Anak
1.
Pengertian Anak
Pengertian
tentang anak dapat dilihat dari berbagai kebijakan baik undang-undang maupun
program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anak, berikut
pengertian anak dari berbagai sudut pandang:
a.
Konvensi Hak Anak dan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan.
b.
Pengertian Anak menurut John Locke. Anak adalah pribadi yang masih bersih
dan peka terhadap rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.
c.
Pengertian Anak menurut Hurlock. Masa kanak-kanak dimulai setelah melewati
masa bayi yang penuh dengan ketergantungan, yaitu sekitar usia 2 tahun, hingga
ke masa dimana si anak telah mencapai kematangan secara seksual, yaitu sekitar
usia 13 tahu untuk wanita, dan sekitar usia 14 tahun untuk pria.
Berdasarkan pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan yang masih bersih dan peka terhadap
rangsangan-rangsangan yang berasal dari lingkungan.
2. Tugas
Perkembangan Anak
Hurlock (1991: 107-205) membagi rentang
kehidupan atas 11 masa berdasarkan bentuk-bentuk perkembangan dan pola perilaku
yang nampak khas bagi usia-usia tertentu. Berikut ini adalah rentang kehidupan
dalam tugas perkembangan dalam masa khusus anak, yaitu:
a. Awal
masa kanak-kanak, 2-6 tahun
1) Meningkatnya
kemampuan motorik anak.
2) Pemahaman
sederhana tentang kosakata dan kenyataan sosial.
3) Menggunakan
hati nurani sebagai pembimbing perilaku salah dan benar.
4) Sulitnya
berhubungan secara emosional dengan orang tua.
b. Akhir
masa kanak-kanak, 6-12 tahun
1) Mempelajari
keterampilan fisik yang diperlukan untuk permainan umum.
2) Membangun
sikap yang sehat mengenai diri sendiri sebagai makhluk yang sedang tumbuh.
3) Belajar
menyesuaikan diri dengan teman-teman seusianya.
4) Mulai
mengembangkan peran sosial pria atau wanita yang tepat.
5) Mengembangkan
keterampilan-keterampilan dasar untuk membaca, menulis, dan menghitung.
6) Mengembangkan
pengertian-pengertian yang diperlukan untuk kehidupan sehari-hari.
7) Mengembangkan
hati nurani, pengertian moral dan tata tingkatan nilai.
8) Mengembangkan
sikap-sikap pada kelompok-kelompok sosial dan lembaga-lembaga.
9) Mencapai
kebebasan pribadi
c. Masa
pubertas atau pra remaja, 10-14 tahun
1) Merupakan
periode tumpang tindih atau transisi.
2) Satu
masa terpendek dari seluruh rentang usia.
3) Terjadinya
pertumbuhan hormonal secara pesat.
4) Memiliki
sikap penolakan terhadap nilai dan kehidupan
d. Masa remaja, 13-18 tahun
1) Mencapai
hubungan baru dan lebih matang dengan teman sebaya baik pria maupun wanita.
2) Mencapai
peran sosial pria dan wanita.
3) Menerima
keadaan fisiknya dan menggunakan tubuhnya secara efektif.
4) Mengharapkan
dan mencapai perilaku sosial yang bertanggung jawab.
5) Mencapai
kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya.
6) Mempersiapkan
karier ekonomi.
7) Mempersiapkan
perkawinan dan keluarga.
8) Memperoleh
perangkat nilai dan sistem etis sebagai pegangan untuk berperilaku
mengembangkan ideologi.
3. Hak
Anak
Setiap
anak mempunyai hak yang harus didapatkan yang didasarkan atas kebutuhan anak
yang harus dipenuhi. Hak anak menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak pasal 2 adalah sebagai berikut.
a. Anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih
sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar.
b. Anak
berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,
sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang
baik dan berguna.
c. Anak
berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun
sesudah dilahirkan.
d. Anak
berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Terdapat juga hak-hak anak dunia menurut
Konvensi Hak-hak Anak Perserikatan Bangsa-bangsa Tahun 1989 yang berjumlah 10
hak anak sebagai berikut.
a. Hak
untuk bermain.
b. Hak
untuk pendidikan
c. Hak
untuk perlindungan
d. Hak
untuk mendapatkan nama (identitas)
e. Hak
untuk mendapatkan status kebangsaan
f. Hak
untuk mendapatkan makanan
g. Hak
untuk mendapatkan akses kesehatan
h. Hak
untuk mendapatkan rekreasi
i.
Hak untuk mendapatkan
kesamaan
j.
Hak untuk memiliki
peran dalam pembangunan
Hak-hak di atas adalah hak anak yang harus diberikan kepada anak-anak di
dunia termasuk Indonesia. Jelas negara Indonesia harus memberikan hak-hak anak
tersebut kepada seluruh anak Indonesia karena Indonesia telah bergabung dalam
PBB.
4. Kebutuhan
Anak
Kebutuhan
anak menurut Kementerian Sosial (2005)
menyebutkan kebutuhan anak antara lain :
a.
Kebutuhan fisik, yaitu
kebutuhan yang terkait langsung dengan pertumbuhan fisik organis anak, seperti
kebutuhan makan, sandang, dan papan.
b.
Kebutuhan belajar,
yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan kecerdasan dan kepribadian anak
seperi sarana pendidikan dan bimbingan budi pekerti.
c.
Kebutuhan psikologis,
yaitu kebutuhan yang terkait langsung dengan perkembangan psikis anak seperti
rasa aman, kasih sayang dan perhatian.
d.
Kebutuhan religius,
yaitu jenis kebutuhan yang terkait dengan perkembangan rohani anak.
e.
Kebutuahan sosial,
yaitu kebutuhan yang terkait dengan perkembangan anak untuk berinteraksi dengan
orang lain sebagai anggota keluarga maupun anggota masyarakat.
Kebutuhna anak
pada hakikatnya sama dengan orang dewasa pada umumnya, karena anak merupakan
seseorang yang berusia dibawah 18 tahun.
5. Masalah
anak
Masalah
adalah suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh banyak orang
yang memerlukan pemecahan secara kolektif dari berbagai pihak yaitu individu,
kelompok, dan masyarakat termasuk pemerintah. Permasalah anak yang harus
dipecahkan dan diberikan bantuan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979
tentang Kesejahteraan Anak pada pasal 1 adalah sebagai berikut.
a. Anak
yang tidak mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu
kandungnya.
b. Anak
yang tidak mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani, maupun secara sosial
dengan wajar.
c. Anak
terlantar adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya sehingga kebutuhan anak tidak dapat dengan wajar baik secara
rohani, jasmani, maupun sosial.
d. Anak
yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang menunjukkan tingkah laku
menyimpang dari norma-norma masyarakat.
e. Anak
cacat adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga
mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Menurut
Hurlock (1991) pelanggaran yang umum pada akhir masa kanak-kanak adalah sebagai
berikut.
a.
Pelanggaran di rumah
1) Berkelahi
dengan saudara-saudara.
2) Merusak
milik saudaranya.
3) Bersikap
kasar kepada saudara yang dewasa.
4) Malas
melakukan kegiatan rutin.
5) Melalaikan
tanggung jawab.
6) Berbohong.
7) Tidak
berterus terang.
8) Mencuri
milik saudaranya.
9) Sengaja
menumpahkan sesuatu.
b. Pelanggaran
di sekolah
1)
Mencuri
2)
Menipu
3)
Berbohong
4)
Menggunakan kata-kata
yang kasar dan kotor
5)
Merusak milik sekolah
6)
Membolos
7) Mengganggu anak-anak
lain dengan mengejek, menggertak, dan menciptakan gangguan.
8)
Membaca komik atau
mengunyah permen karet selama pelajaran berlangsung.
9)
Berbisik-bisik, melucu,
atau berbuat gaduh di kelas.
10) Berkelahi
dengan teman sekelas.
11) Minum
obat-obatan terlarang, terutama marijuana di pekarangan sekolah.
Sumber:
Hurlock, Elizabeth. 1991. Psikologi
Perkembangan. Jakarta: Erlangga
Keputusan Menteri sosial RI No. 15 A tahun 2010 tentang Program
Kesejahteraan Sosial Anak
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU
No. 1 Tahun 2000 Tentang Pengesahan Konvensi ILO No.182 tentang Pelanggaran dan
Penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar